bahwa untuk melancarkan jalannya administrasi negara pada umumnya dan administrasi kepegawaian pada khususnya, perlu diusahakan untuk mempercepat penyelesaian keputusan-keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golongan gaji F/V "P.G.P.N.- 1961";
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.