a. bahwa perlu mengadakan suatu tanda kehormatan untuk menghargai jasa karya para anggota Angkatan Laut Republik Indonesia; b. bahwa sesuai dengan hal tersebut sudah selayaknya tanda kehormatan itu disebut ,,Satya Lancana Yuda Tama Angkatan Laut";
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.