a. bahwa perlu melaksanakan ketentuan tersebut pada pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri sejauh mengenai Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri; b. bahwa untuk mencapai penghidupan yang layak bagi ke manusiaan didalam tata masyarakat sosial Indonesia khususnya untuk Pegawai Negeri perlu adanya sekuritas sosial; c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan kepegawaian berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263) sekuritas sosial tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan Pegawai Negeri dibidang jasmaniah dan rohaniah; d. bahwa sebagai salah satu usaha kesejahteraan tersebut perlu dibentuk Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri untuk menjamin adanya pemberian bantuan-bantuan sosial kepada Pegawai Negeri pada saat-saat menghadapi kesukaran atau keperluan penting yang mendesak dalam kehidupannya sehari-hari; e. bahwa Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri tersebut dapat diadakan antara lain dari sebagian hasil, potongan wajib 10%, (sepuluh persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri yang dijalankan sejak tanggal 1 Juli 1961 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 14). Memperhatikan: … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Memperhatikan : 1. Keputusan Menteri Pertama Republik Indonesia tanggal 25 Agustus 1960 No, 338/M.P./ 1960; 2. surat-surat edaran Menteri Pertama Republik Indonesia tanggal 9 Juni 1961 No. 13404/60, No. 13405/60, tanggal 1 Juli 1961 No. 131/U.P./1961 dan tanggal 6 Juli 1961 No. 15617/1961.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.