bahwa berhubung dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.