a. bahwa perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal Dwikewarga-negaraan sudah berlaku semenjak tanggal penukaran surat-surat pengesahan di Peking pada tanggal 20 Januari 1960; b. bahwa sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1959 tentang Pelaksanaan Perjanjian Dwikewarga-negaraan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok; Menimbang pula : Bahwa perlu dipertegas, bahwa Peraturan Pemerintah tersebut juga sudah mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 1960;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.