1 bahwa perlu diadakan penguasaan perusahaan-perusahaan perdagangan yang telah dikuasai Pemerintah dengan tujuan agar supaya perusahaan-perusahaan tersebut dapat melanjutkan funksinya di lapangan perdagangan ataupun di lapangan lain seperti dikehendaki oleh Pemerintah; 2 bahwa perlu segera membentuk badan urusan dagang tersebut; 3 bahwa perlu segera menunjuk tenaga-tenaga warga negara Indonesia yang akan melakukan pimpinan pada perusahaan- perusahan tersebut masing-masing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.