a. bahwa untuk pertumbuhan demokrasi, di samping kelonggaran- kelonggaran dan sokongan-sokongan yang hingga sekarang diberikan kepada perusahaan-perusahan persuratkabaran, masih dianggap pada tempatnya memberikan penurunan porto bagi pengiriman surat-kabar dan lampiran; b. bahwa untuk itu perlu mengubah Pasal 6, ayat (1), dari “Algemene bepahngen ter uitvoering van de Postordon- nantie 1935” (Postverordening 1935, Lembaran Negara 1934 Nomor 721);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.