bahwa perlu segera melaksanakan ketentuan-ketentuan mengenai koordinasi di antara Angkatan-angkatan melalui bentuk Gabungan Kepala-kepala Staf sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.