bahwa perlu diadakan beberapa pembebasan dari pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang ke Luar Negeri; Mengingat : a. pasal 2 Undang-undang Darurat tentang pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang ke Luar Negeri (Undang-undang Darurat Nr 5 tahun 1954). b. pasal 99 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.