a. bahwa berhubung dengan perkembangan politik serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan, sambil menunggu adanya suatu peraturan mengenai daerah-daerah Swatantra (Otonoom) yang uniform bagi seluruh Indonesia,.dipandang perlu segera membubarkan Daerah Sulawesi Utara dan membentuk Daerah tersebut sebagai Daerah otonoom yang bersifat satuan-kenegaraan; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam a "Undang-undang dasar Daerah Sulawesi Utara" tanggal 19 Nopember 1948 yang telah disahkan dengan penetapan Residen Menado tanggal 25 Januari 1949 Nomor R.22/1 /II perlu dibatalkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.