bahwa karena telah cukup terjamin keamanan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta, dan telah ada penetapan Panglima Divisi III No. 8/ B.4/G.M.III/50, tidak ada alasan untuk melanjutkan Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta dan enclave-enclave Kasunanan dan Mangkunegaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.