bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan pasal 18 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.