a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terhadap perusahaan-perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Perhubungan laut; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas untuk mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan negara, serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan negara dalam lapangan pelayaran niaga.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.