a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penrsahaan Listrik Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik lndonesia ke dalam modal saham Pemsahaan Perseroan (Persero) PT Pemsahaan Listrik Negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pade Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 199411995, L99511996, L9961L997, t9971 1998, 19981 1999, 199912000, 2000, 2001 , 2OO2,2003, 2OO4,2005, 2006, 2OO7,2008, 2OO9, 2OLO, dan 2O11; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penrsahaan Listrik Negara; SK No 064902 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.