mengubah PP 63/2005
bahwa unttrk menjalankan pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi pemberantasan Korupsi memerlukan dukungan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas tinggi, bermoral dan bertanggung jawab serta konsisten dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; bahwa sesuai dengan perkembangan d.an tuntutan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dilak'kan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hunrf b, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Perubahan Atas peraturan pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi pemberantasan Kompsi; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94S; a. b c.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.