a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59) terhadap perusahaan-perusahaan Negara yang berada dalam lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan diantara Perusahaan-perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan minyak dan gas bumi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.