a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan milik Negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Perhubungan Udara; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan perhubungan udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.