a. bahwa perlu.segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan- perusahaan milik Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara; b. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.