mengubah PP 2/2011
a. bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus belum mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus dengan memberikan pilihan-pilihan tata cara pembangunan dan pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.