bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 114, pasar 176, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2o tentang cipta Kerja, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.