mengubah PP 51/2010
a. bahwa untuk meningkatkan fleksibilitas dan mengoptimalkan peran Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.