a. bahwa dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan konektivitas infrastruktur di Asia, Pemerintah Republik Indonesia beserta lima puluh enam Negara pendiri Asian Infrastructure Investment Bank telah menyepakati untuk mendirikan Asian Infrastructure Investment Bank yang berkedudukan di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok; b. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai salah satu anggota pendiri Asian Infrastructure Investment Bank, wajib menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal Negara pada Asian Infrastructure Investment Bank yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang- www.peraturan.go.id 2016, No.78 -2- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Asian Infrastructure Investment Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.