bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2008, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah besaran tunjangan kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.