Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Negara, dipandang perlu melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Permata Tbk dan PT Bank Lippo Tbk; b. bahwa penjualan saham milik Negara dimaksud telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor PW.00Ll6934lDPR RI/2005 tanggal 11 Oktober 2005; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, penjualan saham milik Negara tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomorl3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.