bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.