a. bahwa arus penumpang, barang dan pesawat udara pada Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang dan Supadio di Pontianak dewasa ini terus meningkat, sehingga dipandang perlu untuk mengalihkan pengelolaan Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II dan Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Palembang serta Bandar Udara Supadio di Pontianak kepada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II; b. bahwa kekayaan Negara pada Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II dan Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Palembang serta Bandar Udara Supadio di Pontianak, yang pada saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan dapat dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II; c. bahwa pengalihan dan penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.