bahwa gaji pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta uang kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 jis Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1980 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.