bahwa dipandang perlu mengubah besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1980;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.