2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
bahwa dipandang perlu memberikan tunjangan kehormatan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat atas pengabdiannya dalam memperjuangkan dan membela kemerdekaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.