bahwa gaji pokok Menteri Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.