a. bahwa secara bertahap dipandang perlu memperbaiki penghasilan dari para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai dengan kemampuan keuangan Negara; b. bahwa berhubungang dengan itu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3048), perlu disempurnakan,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.