a. bahwa Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1971 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969; b. bahwa berdasarkan pertimbangan effisiensi dan effektivitas usaha, dipandang perlu untuk menggabungkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan Perusahaan. Perseroan (PERSERO) P.T. Intirub sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Soetrono Prawiroatmodjo Nomor 46 tanggal 18 Mei 1972 dan diperbaiki dengan naskah Nomor 29 tanggal 22 Nopember 1972 yang dibuat dihadapan Notaris Raden Siti Kamariah Soerjowinoto, S.H. dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Penetapan Nomor Y.A.5/288/8 tanggal 1 Desember 1972;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.