bahwa sebagai langkah permulaan dalam usaha meningkatkan produktivitas kerja Aparat Pemerintah dalam melaksanakan Repelita, dianggap perlu untuk memberikan tunjangan kerja kepada Pegawai Negeri Sipil dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.