a. bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968 dipandang perlu meninjau ketentuan besarnya penghasilan pensiun atau tunjangan bersifat pensiun bagi bekas Pegawai Negeri Sipil serta janda dan anak yatim/piatunya sebagaimana termaksud pada pasal 9Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967; b. bahwa oleh karenanya perlu merobah dan atau menambah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran-Negara .Nomor 2838).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.