a. bahwa perlu segera dilaksanaka spesialisasi dalam bidang perasuransian kerugian untuk meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas masing-masing unit; b. bahwa berhubungan dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59), yang khusus berusaha dalam bidang perasuransian non-marine (kebakaran dan varia);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.