a. perlu melaksanakan ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri sejauh mengenai tabungan dan asuransi Pegawai Negeri; b. bahwa menurut pasal 7 ayat (1) Ketetapan Majelis Per musyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 sumber pembiayaan bagi Pembangunan Nasional Semesta Berencana harus diusahakan atas dasar kekuatan dalam negeri sendiri dengan mengerahkan semua modal dan potensi (funds and forces) yang progresif; c. bahwa dengan jalan tabungan disertai asuransi Pegawai Negeri dapat ikut serta dalam usaha pengumpulan modal seperti dimaksudkan diatas, lagi pula dengan jalan itu mereka dapat sekaligus menambah kesejahteraan baginya dan atau keluarganya; d.bahwa usaha menambah kesejahteraan Pegawai Negeri dengan jalan tabungan disertai asuransi adalah sejalan dengan tabungan terpimpin; e. bahwa perlu dijaga agar supaya usaha menambah kesejahteraan Pegawai Negeri termaksud tidak menambah beban keuangan Negara sehingga badan yang akan diserahi me nyelenggarakannya sebaiknya berbentuk Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.