1. bahwa untuk menjamin kelancaran penguasaan dalam keadaan bahaya didaerah, perlu diatur organisasi yang membantu Penguasa dalam Keadaan Bahaya didaerah, baik Penguasa Darurat Sipil Daerah, Penguasa Darurat Militer Daerah maupun Penguasa Perang Daerah; 2. bahwa dalam hubungan itu, perlu menghapuskan organisasi Staf Penguasa Perang Pusat untuk daerah Angkatan Darat. Staf Penguasa Perang Pusat untuk Daerah Angkatan Laut. Staf Penguasa Perang Pusat untuk daerah Angkatan Udara dan semua Staf Penguasa Perang Daerah yang dibentuk atau berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.