1 Bahwa perlu diadakan penguasaan perusahaan-perusahaan perindustrian dan pertambangan Belanda dengan tujuan agar supaya perusahaan-perusahaan tersebut dapat melanjutkan fungsinya dilapangan perindustrian dan pertambangan ataupun dilapangan lain seperti dikehendaki oleh Pemerintah. 2 Bahwa perlu segera membentuk badan pusat penguasa perusahaan-perusahaan Belanda. 3 Bahwa, perlu segera menunjuk tenaga-tenaga warga-negara Indonesia yang akan melakukan pimpinan pada perusahaan- perusahaan Belanda tersebut masing-masing.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.