bahwa kedudukan dan sifat pekerjaan Hakim dipandang mempunyai kewajiban kemasyarakatan, serta politis ada sangkut-pautnya dengan kedudukan Negara sehingga oleh karenanya dapat diberikan tunjangan jabatan:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.