bahwa perlu dilanjutkan pemungutan opsenten atas bea ke luar atas karet rakyat yang ditetapkan dalam pasal 3 Ordonnansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No.268) yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No.19 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 102);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.