bahwa perlu melanjutkan pemungutan opsenten atas bea keluar atas karet rakyat yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari Ordonnantie 7 Desember 1910 (Staatsblad Nomor 628), yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 102);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.