bahwa untuk melaksanakan Ordonansi Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205), seperti yang kemudian telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Staatsblad Indonesia 1948 No. 141, perlu mengubah Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 No. 291);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.