perlu segera mengadakan peraturan untuk mengatur penghasilan pegawai Negeri yang tidak atas kemauan sendiri untuk sementara waktu diperhentikan dengan hormat dari pekerjaannya; Mendengar : Keputusan Sidang dewan Menteri tanggal 16 Desember 1948, tanggal 3 dan 19 September 1949;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.