a. Mengingat PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2O2O TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OIl tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2)ll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus; bahwa penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OlL tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol1 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Karvasan Ekonomi Khusus; Pasal 5 ayat '2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonorni Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O66); b c I 2 SK No 017763 A Memutuskan . . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.