a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 sampai dengan 2012; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.