Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 18/2015.
3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2OO7 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa investasi langsung baik melalui penanaman modal asing maupun penErnaman modal datam negeri merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembanguna.n, dan percepatan pembangunan untuk bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau daerah-daerah tertentu; b. bahwa berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Nomor T Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OOO, kepada Wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan; c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor L48 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah Daerah Tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan keadaan, oleh kareni itu pilu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu; : 1. Pasal 5 ayat (2) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat 2. Undang-Undang . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan 2. undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-Undang Nomor io Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor l26,Tambahan Lembaran Negara Nomor 39ga); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor g26gl sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2ooo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo0 Nomor l2T, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.