a. bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Persatuan Nasional, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perusahaan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN; b. bahwa efisiensi dan efektivitas pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) perlu dilakukan secara terencana dan terpadu guna meningkatkan kinerja BUMN dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional serta sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegangg Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.