a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera; b. bahwa kekayaan Negara berupa uang tunai yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disetorkan dan digunakan untuk modal kerja Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.