a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah berhasil meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi dan memperpanjang harapan hidup rata-rata di kalangan masyarakat Indonesia pada umumnya; b. bahwa sehubungan dengan hal di atas dan dalam rangka meningkatkan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Guru Besar, serta untuk kepentingan pendidikan nasional khususnya pada pendidikan tinggi terutama pada bidang-bidang ilmu yang masih memerlukan, dipandang perlu mengubah batas usia pensiun Guru Besar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.