a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma, pertu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umurn (PERUM) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk sarana produksi hayati dan farmasi pada Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetap- kan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.